Rabu, 16 Mei 2012

AD / ART


ANGGARAN DASAR
RUKUN WARGA 015 BLOK P
PERUMAHAN GRAHA MUSTIKA MEDIA
DESA LUBANG BUAYA KECAMATAN SETU BEKASI
MUKADIMAH
Dengan menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk  mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga RW 015, Perum GMM Blok P Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, berhimpun dalam satu wadah  organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Warga 015, yang didalam nya telah terbentuk organisasi tingkat RT, Terdiri dari RT 01 s/d RT 06
Pasal 2
Waktu dan Tempat
RW 015 dibentuk pada tahun 2007 dan  berkedudukan di Perumahan Graha Mustika Media Blok P Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas & Dasar
Organisasi RW 015 berdasarkan pada   Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
Sifat
RW 015 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta  WARGA yang Religius dan Harmonis“.
Pasal 5
Tujuan
RW 015 bertujuan untuk  meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi generasi muda dan Olahraga, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW 015 melaksanakan  kegiatan  sebagai berikut :
  1. Belajar mengaji bersama-sama yang akan dibimbing oleh seksi Rohani atau Pengurus DKM
  2. Melaksanakan pengamanan  lingkungan dengan sistem keamanan terpadu
  3. Melakukan kerja bakti  di lingkungan RW 015
  4. Melaksanakan kegiatan  yang bersifat keguyupan, misal : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah duka, dll
  5. Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau Remaja masjid Serta Membina dan mengembangkan Potensi Olahraga
  6. Menjaga kelestarian lingkungan hidup
  7. Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
  8. Melakukan kegiatan – kegiatan   yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN PENGURUS TINGKAT RW
Pasal 7
1) Anggota RW 015 adalah setiap orang ( Warga RW 015) yang telah dipilih oleh ketua yang sudah disahkan
2) Ketentuan mengenai syarat keanggotaan RW 015 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
Pasal 8
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal  9
Kekuasaan Organisasi
Kekuasaan tertinggi organisasi RW terdapat pada rapat Pengurus RW 015 yang di hadiri oleh seluruh pengurus RW bersama ketua RT dan serta Organisasi yg ada dilingkungan RW 015
Pasal 10
Kepengurusan
Kepengurusan organisasi RW 015 diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal  11
Tugas Pengurus
Pengurus bertugas melaksanakan amanah warga melalui program kerja yang telah disyahkan seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VI
MUSYAWARAH  DAN  RAPAT- RAPAT PENGURUS
Pasal  12
Musyawarah dilaksanakan setiap bulan sekali atau plg lama 3 bln sekali dalam acara silaturrahim pengurus warga di lingkungan Blok P untuk menyampaikan informasi2 atau aspirasi yang timbul dari warga serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program kerja RW dan RT.

Pasal  13
Rapat pengurus dalam hal pasal 12 memiliki sifat mengikat seluruh RT di Wilayah  RW 015.
Pasal  14
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat yang tersebut dalam BAB VI sedapat mungkin diupayakan melalui mufakat Pengurus RW dan Ketua RT sebagai perwakilan warga
BAB VII
KEUANGAN
Pasal  16
Keuangan RW 015 diperoleh dari :
  1. Iuran Bulanan warga RT 01 s/d RT 06
  2. Partisipasi atau swadaya masyarakat
  3. Iuran pemilik usaha
  4. Iuran jual beli rumah di wilayah RW 015
  5. Donatur
  6. Sumber  lain yang sah
Pasal  16
Besarnya uang iuran/pemasukan lain ditetapkan oleh rapat pengurus yang disetujui oleh Pengurus dan seluruh ketua RT dilingkungan RW 015
Pasal  17
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh pelaksanaan program kerja RW 015 dengan mengacu pada anggaran yang berlaku
BAB VIII
ANGGARAN  RUMAH  TANGGA
Pasal  18
Hal – hal yang belum  diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga RW 015.
BAB IX
MASA JABATAN PENGURUS
Demi azas pemerataan tanggung jawab, keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga untuk turut serta di dalam mengelolah dan mengurus lingkungannya, maka masa jabatan Ketua RW dan atau Ketua RT adalah 3 (Tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RW atau Ketua RT.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga ditetapkan oleh rapat Pengurus RW yang dihadiri oleh seluruh ketua RT atau perwakilanya
Perubahan AD dan ART dianggap sah apabila  dihadiri lebih dari ½  jumlah Pengurus / warga yang diundang.
BAB XI
PENUTUP
Pasal  21
Hal – hal yang belum  diatur dalam AD dan ART akan diatur di kemudian hari menyesuiakan dengan situasi kondisi lingkungan RW 015
Ditetapkan di :  GMM Blok P Desa Lubang Buaya
Pada tanggal  :
Ketua RW 015
Saripudin
                                                    ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN WARGA 015 BLOK P
PERUMAHAN GRAHA MUSTIKA MEDIA
DESA LUBANG BUAYA KECAMATAN SETU BEKASI

BAB I
UMUM
Pasal  1
Anggaran Rumah Tangga RW 015 merupakan pengaturan dan penjelasan lebih lanjut dari Anggaran Dasar RW 015.
BAB II
VISI & MISI SERTA PROGRAM KERJA RW 015
Pasal  2
Misi
VISI adalah gambaran masa depan yang diinginkan oleh Pengurus RW 015 (sebagai pelayan warga) yang memberikan inspirasi yang cukup jelas bagi Pengurus RW 015 dalam melaksanakan Amanah & Tanggung jawabnya. 

Dengan Visi ini diharapkan para Pengurus RW 015 bersama dengan Pengurus RT semakin sadar akan pentingnya Kebersamaan yang Bertanggung jawab Melayani Warga sehingga memiliki sikap, anggapan dan pandangan / persepsi yang sama terhadap langkah yang dilakukan oleh Pengurus RW 015 di dalam membangun dan memajukan lingkungan RW 015.
Pasal  3
Misi
MENUJU  RW 015 YANG LEBIH  BAIK   :  Menjadikan Lingkungan Rukun Warga 015 GMM Blok P Desa Luang Buaya Kec. Setu Kab. Bekasi. Sebagai LEMBAGA WARGA yang Amanah – Terbuka – Bertanggungjawab  sehingga tercipta  WARGA yang Religius – Harmonis“.

MISI  yang dimaksudkan disini adalah kesadaran yang memberi dorongan / motivasi untuk melaksanakan niat dan tugas yang harus diemban oleh segenap Pengurus RW 015 dan peran seluruh ketua RT serta warga dalam mencapai VISI  tersebut di atas.
VISI dan MISI
Tersebut akan diwujudkan melalui Program Kerja yang terarah, terencana  dan bertahap  meliputi :
1.      Membuat tata kelola Administrasi Keuangan & Aset yang TERTIB dan
TRANSPARAN dengan
      menyampaikan Laporan secara periodik bulanan kepada seluruh warga melalui para
      ketua RT dan pihak-pihak yang berkepentingan.
2.  Membuat tata kelola Keamanan Lingkungan yang EFEKTIF dengan menyediakan sarana dan
     prasarana yang memadai, serta memberikan insentif  petugas keamanan secara wajar.
3.  Membuat tata kelola Sampah & Kebersihan Lingkungan yang BAIK dengan menyediakan
     sarana &  prasarana yang memadai, serta memberikan insentif petugas kebersihan secara
     wajar.
4.  Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti :
·         Pendidikan,                                                                            
·         Kerohanian (Majelis-majelis taklim Bapak-bapak, Ibu-ibu, Anak-anak, Remaja & Pemuda),
·         Kewanitaan, ( PKK ) mencakup Posyandu dll
·         Kepemudaan & Olahraga,
·         Pelayanan Kesehatan, dan Sosial kemasyarakatan,
·         Pengurusan jenazah, dan penyediaan perangkatnya bagi seluruh warga RW 015
·         Pemberdayaan Ekonomi, Usaha Kecil & Menengah
·         Mengadakan kerja bakti masal,
·         Dsb yang bersifat sosial untuk kepentingan bersama
5.  Menjalin kerjasama / kemitraan dengan Lembaga / Institusi baik internal mau pun eksternal  `  
                 dalam rangka penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di atas.  

VISI dan MISI,
serta Program Kerja yang akan dijalankan merupakan kerja bersama oleh seluruh Pengurus RW. 015 dalam Struktur Organisasi yang Efektif, Pengurus RT dan Partisipasi
aktif seluruh warga, serta bersinergi menjalin kemitraan dengan Lembaga
/ Institusi
internal yang ada di lingkungan RW
. 015 ( DKM An-Nahl,  PKK , TPA An- Nahl, TK. Arastamar, TK. Ilmi Budi Luhur, SMP N 04 Setu dll) dan eksternal yang ada di luar wilayah RW  015

Pasal  4
Struktur Organisasi  RW 015
Susunan pengurus RW 015 Perumahan GMM Blok P Desa  Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi periode 2011 –2014 sebagai berikut :
Pembina                                                          : Bpk. Bosih Awaludin
Ketua                                                              : Bpk. Saripudin
Sekretaris    I                                                   : Bpk. Joko Wibowo
Sekretaris    II                                                 : Bpk. Yosep
Bendahara   I                                                  : Bpk. Nasri
Bendahara   II                                                 : Bpk. Anto
I.                   Bidang Kerokhanian dan Sosial               : Bpk. H. Herman
: Bpk. Muhammad
II.                Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup    : Bpk. Efendi
III.             Bidang Keamanan / K3                                        : Bpk. Andri
IV.             Bidang Humas                                                      : Bpk. Sanip
V.                Bidang Pemuda dan Olah Raga                           : Bpk. Waluyo
VI.             PKK / Posyandu                                                   : Ibu Nuryasih
VII.          DKM                                                                     : Bpk. Hamdan Umar
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
Tugas dan Tanggungjawab :
Ketua RW
mempunyai tugas :
  • Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
  • Menciptakan hubungan harmonis kepada setiap RT dan Memelihara kerukunan hidup warga
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
  • Memantau dan kontrol terhadap sistem kerja perangkat RW dan RT
  • Menjembatani hubungan antara warga dengan Pemerintah Daerah
  • penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
Ketua RT
mempunyai tugas :
  • Membina silaturakhim, kepedulian dan memelihara kerukunan antar warga
  • Memelihara keamanan, ketentraman, keharmonisan dan pelestarian lingkungan hidup
  • pengkoordinasian antar warga dan selalu koordinasi kepada ketua RW
  • penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
  • Menjembatani hubungan antara warga dengan Pemerintah Daerah
  • Menampung dan mempertimbangkan aspirasi warga
  • Mengkoordinir pengurus  RT
Sekretaris
Mempunyai tugas :
  • Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta Pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW & RT
  • Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
  • Melaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
  • Melaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan


Bendahara
Mempunyai tugas :
  • Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak
  • Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan ( KAS)
  • Penyelenggaraan pembukuan,  penyusunan dan membuat laporan keuangan;
  • Pencatatan kekayaan yang dimiliki.
Kebersihan dan Lingkungan Hidup (K3)
A. Mempunyai tugas :
  • Pembenahan System keamanan Terpadu Di lingkungan Blok P ( RT.01 s/d RT.06 )
  • Pembuatan Portal di lingkungan Rw. 015
  • Pengadaan  Sekurity atas persetujuan kutua lingkungan
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan Keamanan
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu program RW dalam pengawasan Kemanan dan kebersihan umum
  • Melaksanakan kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.
Seksi Pembangunan
A. Mempunyai tugas :
  • Menyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan Program dan pelaksanaan pembangunan, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan
  • Memberikan saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
  • Melaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
Pemuda dan Olah Raga
A. Mempunyai tugas :
  • Memaksimalkan sarana Olah raga yang ada / Menghidupkan kegiatan Olah raga Blok P / RW.015
  • Membentuk dan pembinaan Team olahraga dan Kesenian
  • Pembentukan Karang Taruna
  • Penggalangan dana Peduli Korban
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya ,pemuda dan olah raga
Seksi Humas
A. Mempunyai tugas :
  • Memberikan Informasi2 penting yang dikeluarkan ketua RW ke setiap RT
  • Melaksanakan tugas pendataan penduduk
  • Melaksakan tugas mengantar surat menyurat baik yang dikeluarkan RW atau pemerintahan daerah
  • Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi Humas
  • Memberikan saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
  • Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
Seksi Rohani
A. Mempunyai tugas :
  • Membuat rancangan untuk memakmurkan masjid  / tempat ibadah setempat bekerjasama dengan DKM
  • Membuat program dan melaksakan kegiatan kerohanian tingkat RW
  • Memberikan saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
  • Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RW dan RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat
  • Ketua RW bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RW melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah
  • Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah
  • Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggung jawab kepada Ketua
  • Menjaga kode etik nama baik sesama pengurus, baik didalam rapat musyawarah maupun diluar rapat
  • Menjunjung tinggi nilai persaudaraan, saling menghormati dan menghargai
  • Masing2 pengurus bertanggung jawab atas tugas nya yang bersifat sosial untuk kepentingan bersama dengan penuh keiklasan
Bekasi,........................./.............. 2011
     Sekretaris                                                                                        Ketua RW
Mengetahui
Ka. Des Lubang Buaya
   (  Joko. W )                                                                                     ( Saripudin )

        Bpk. Bosih Awalludin

1 komentar:

  1. Dear..salam kenal..saya fajri dari Perum BSA & Bhayangkara Desa Jejalen Jaya Tambun Utara. Blog nya bagus pak..informatif juga...boleh dong pak sharing bikin blognya...

    BalasHapus